idt-size-160600
Spesial Promo

Istri Kades Kohod Diperiksa Terkait Kasus Sertifikat Pagar Laut

harapan1 | Feb 10, 2025

Istri Kades Kohod Diperiksa Terkait Kasus Sertifikat Pagar Laut

Jakarta, CNN Indonesia — Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap istri dan keluarga Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (10/2).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mapolsek Pakuhaji, di mana tim penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan dari keluarga Kades Kohod, termasuk istrinya. Dalam proses pemeriksaan, mereka tampak menandatangani sebuah berkas yang diduga merupakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut. Usai menandatangani berkas, mereka langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan.

Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin bin Sanip, diketahui mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan bersifat tidak mengikat.

“Jadi, kepala desa sudah kami panggil untuk klarifikasi, tetapi hingga kini belum hadir,” ujar Brigjen Djuhandhani.

Ia menegaskan bahwa pada tahap penyelidikan, pemanggilan hanya berupa undangan dan tidak bersifat wajib. “Karena ini masih tahap klarifikasi dan lidik, sifatnya undangan, jadi terserah yang bersangkutan untuk hadir atau tidak,” tambahnya.

Namun, setelah kasus ini meningkat ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyidik berencana memanggil 25 saksi dalam kasus ini, termasuk Kades Kohod, Arsin.

“Iya, Kades Kohod juga masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil dalam tahap penyidikan ini,” kata Brigjen Djuhandhani.

Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan, pemanggilan bersifat wajib, sehingga Arsin tidak dapat mengabaikannya tanpa konsekuensi hukum.

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250211023838-12-1196760/istri-kades-kohod-ikut-diperiksa-terkait-sertifikat-pagar-laut

 

Posted in ,

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga

SMK MUTUAL SIAPKAN MATERI UJI KOMPETENSI BERSAMA DUDI

Magelang, 3 Desember 2025 – SMK Muhammadiyah…

SEA Games 2025: Kamboja Mundur, Indonesia Segrup Myanmar dan Filipina

Jakarta — Komposisi grup cabang olahraga sepak…

SMK Mutual Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Mitra Industri di AHASS Inti Motor Magelang

Magelang – SMK Mutual Kota Magelang terus…

PDM Kota Magelang Gelar Tabligh Akbar Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah

Magelang — Pada 18 November 2025, Muhammadiyah…

idt-size-160600