idt-size-160600
Spesial Promo

MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

harapan1 | Feb 25, 2025

MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 05/PHPU.BUP-XXIII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang tersebut akan menggunakan surat suara yang hanya mencantumkan pasangan calon nomor urut 1, Erma Lisa Halaby dan Wartono, melawan kolom kosong.

Pemungutan Suara dengan Surat Suara Tidak Sah

Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya dilakukan dengan menggunakan surat suara yang masih memuat gambar pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Hal ini dinilai bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon dalam sistem pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa suara yang diberikan kepada pasangan calon nomor urut 2 dianggap tidak sah.

Instruksi kepada KPU Banjarbaru

MK dalam putusannya memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan dalam Pilkada Banjarbaru 2024. PSU harus tetap berpedoman pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Keputusan MK ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pemilihan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, KPU Kota Banjarbaru diharapkan segera mempersiapkan segala tahapan guna memastikan kelancaran proses PSU sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

(Sumber: Detik.com)

 

Posted in , ,

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga

SMK MUTUAL SIAPKAN MATERI UJI KOMPETENSI BERSAMA DUDI

Magelang, 3 Desember 2025 – SMK Muhammadiyah…

SEA Games 2025: Kamboja Mundur, Indonesia Segrup Myanmar dan Filipina

Jakarta — Komposisi grup cabang olahraga sepak…

SMK Mutual Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Mitra Industri di AHASS Inti Motor Magelang

Magelang – SMK Mutual Kota Magelang terus…

PDM Kota Magelang Gelar Tabligh Akbar Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah

Magelang — Pada 18 November 2025, Muhammadiyah…

idt-size-160600