idt-size-160600
Spesial Promo

Tersangka Korupsi di Pertamina ‘Oplos’ RON 90 Jadi Pertamax

harapan1 | Feb 26, 2025

Screenshot 2025-02-26 070828

Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi dalam rentang 2018-2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/02) malam.

Modus Dugaan Korupsi

Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari beberapa sumber, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi.

Modus operandi para tersangka adalah dengan mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri agar terlihat berkurang dan tidak memiliki nilai ekonomis sehingga diperlukan impor. Mereka juga diduga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor. Selain itu, salah satu modus yang paling mencolok adalah mengoplos minyak mentah impor RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya untuk diubah menjadi RON 92 (Pertamax).

“Jadi dia [tersangka] mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92. Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak [Banten]. Nah, lalu di-blended [dicampur] di situ supaya kualitasnya menjadi trademark-nya [merek dagang] RON 92,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa (25/02).

Daftar Tersangka

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Mereka adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. SDS – Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
  4. AP – VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa;
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya langsung ditahan oleh penyidik dari jajaran Jampidsus. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” tegas Harli.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang sangat besar akibat praktik korupsi ini.

Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxn8l00w9do

 

Posted in , ,

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga

SMK MUTUAL SIAPKAN MATERI UJI KOMPETENSI BERSAMA DUDI

Magelang, 3 Desember 2025 – SMK Muhammadiyah…

SEA Games 2025: Kamboja Mundur, Indonesia Segrup Myanmar dan Filipina

Jakarta — Komposisi grup cabang olahraga sepak…

SMK Mutual Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Mitra Industri di AHASS Inti Motor Magelang

Magelang – SMK Mutual Kota Magelang terus…

PDM Kota Magelang Gelar Tabligh Akbar Peringati Milad ke-113 Muhammadiyah

Magelang — Pada 18 November 2025, Muhammadiyah…

idt-size-160600