idt-size-160600
Spesial Promo

Alasan Hakim Perberat Uang Pengganti Harvey Moeis Jadi Rp 420 Miliar

harapan1 | Feb 14, 2025

Alasan Hakim Perberat Uang Pengganti Harvey Moeis Jadi Rp 420 Miliar

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menegaskan bahwa dana pengamanan sebesar Rp 420 miliar yang ditransfer ke perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) sepenuhnya disetorkan kembali kepada Harvey Moeis. Fakta hukum ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

“Menimbang bahwa terungkap dalam fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis ditransfer ke PT QSE dan kemudian disetor kepada Harvey Moeis kembali jumlahnya mencapai Rp 420 miliar,” ujar hakim PT Jakarta dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025).

Dana tersebut berasal dari bos-bos empat perusahaan smelter timah swasta yang menyetorkannya sebagai “dana keamanan” dengan kedok corporate social responsibility (CSR). Harvey Moeis bertindak sebagai perantara agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk. Uang tersebut disetorkan dengan nilai 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton, lalu ditransfer ke PT QSE untuk diubah menjadi dolar sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada Harvey Moeis.

Hakim juga menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa pemilik PT QSE, Helena Lim, turut menikmati dana pengamanan tersebut. “Menimbang bahwa sementara saksi Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changernya sebesar Rp 900 juta,” ujar hakim.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Majelis hakim pun memperberat hukuman Harvey dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” tegas Hakim Teguh.

Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga memperberat hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman penjara Harvey akan ditambah 10 tahun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai alat bukti yang terungkap di persidangan. Namun, dalam putusan sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meski terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/13280231/alasan-hakim-perberat-uang-pengganti-harvey-moeis-jadi-rp-420-m?page=all.

 

Posted in ,

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga

Gelombang PHK Besar-Besaran! Ribuan Pekerja Tumbang di Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken

Gelombang PHK Besar-Besaran! Ribuan Pekerja Tumbang di Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken

Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…

Tersangka Korupsi di Pertamina ‘Oplos’ RON 90 Jadi Pertamax

Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…

Prabowo Singgung Peluang AHY Jadi Presiden di Kongres Demokrat

Prabowo Singgung Peluang AHY Jadi Presiden di Kongres Demokrat

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…

MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…

Founder MotivatorPendidikan.com.

SMP Mutual Perkuat Sinergi dengan Orang Tua dalam Persiapan Bulan Suci Ramadhan

Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…

idt-size-160600