Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/2/2025), tim hukum KPK membawa satu koper berisi dokumen sebagai barang bukti.
Sidang lanjutan praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. Agenda utama sidang adalah penyerahan bukti dari KPK selaku termohon. Tim Biro Hukum KPK tampak membawa koper berisi dokumen ke ruang sidang, yang kemudian dikeluarkan dan diserahkan kepada hakim sebagai bukti untuk melawan gugatan praperadilan Hasto. Pihak Hasto juga hadir untuk mengecek bukti yang diserahkan oleh KPK.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus tersebut. Hasto dan Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tahun 2020. Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan telah bebas, sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.
Tidak terima dengan status tersangka yang disematkan padanya, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
Tim Biro Hukum KPK menyerahkan 142 dokumen sebagai bukti dalam sidang praperadilan. Bukti tersebut mencakup surat-surat administrasi dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Salah satu bukti penting yang disertakan adalah surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam proses penyidikan kasus Hasto.
Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa Dewas telah melakukan pemeriksaan terkait penggeledahan terhadap Kusnadi dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses tersebut.
“Dewas telah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik terkait penggeledahan tersebut, sehingga laporan terkait penyitaan juga dihentikan,” ujar Iskandar dalam sidang.
Selain itu, KPK juga akan mengajukan 11 bukti elektronik tambahan kepada hakim, termasuk barang bukti berupa ponsel yang telah disita dan diuji secara forensik oleh KPK.
Tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, menyoroti alat bukti yang diajukan oleh KPK. Menurutnya, bukti yang diserahkan merupakan bukti lama yang seharusnya tidak dapat digunakan kembali dalam persidangan.
“Bukti yang diajukan KPK merupakan bukti lama. Berdasarkan keterangan ahli, tidak diperbolehkan menggunakan bukti lama maupun surat perintah penyidikan (sprindik) lama,” kata Ronny.
Ronny berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta secara menyeluruh dan objektif dalam mengadili perkara ini. Ia juga optimis bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto akan dikabulkan oleh hakim.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan yang diajukan oleh KPK. Hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti sebelum membuat keputusan akhir dalam perkara ini.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7772496/giliran-kpk-melawan-hasto-di-praperadilan/2
Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…
Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…