Jakarta, 2 Februari 2025. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan pembatasan umur dalam penggunaan media sosial (medsos). Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan anak-anak di ruang digital, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Aturan ini, yang akan diberlakukan dalam waktu dekat, bertujuan untuk mengurangi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh media sosial, seperti kecanduan, penyebaran konten berbahaya, hingga perundungan daring. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari risiko yang berpotensi membahayakan perkembangan mental dan sosial mereka.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dorongan kepada pemerintah untuk segera merumuskan peraturan tersebut. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, menyoroti pentingnya pembatasan ini, dengan mengutip contoh dari negara lain. Australia, misalnya, telah memberlakukan batasan usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial, sebagai langkah preventif dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk penggunaan platform digital.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini akan mengikuti arahan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mendukung upaya perlindungan anak di dunia maya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa anak-anak dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak dan aman.
Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…
Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…