Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 05/PHPU.BUP-XXIII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang tersebut akan menggunakan surat suara yang hanya mencantumkan pasangan calon nomor urut 1, Erma Lisa Halaby dan Wartono, melawan kolom kosong.
Pemungutan Suara dengan Surat Suara Tidak Sah
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemungutan suara sebelumnya dilakukan dengan menggunakan surat suara yang masih memuat gambar pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah. Hal ini dinilai bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon dalam sistem pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa suara yang diberikan kepada pasangan calon nomor urut 2 dianggap tidak sah.
Instruksi kepada KPU Banjarbaru
MK dalam putusannya memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan dalam Pilkada Banjarbaru 2024. PSU harus tetap berpedoman pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.
Keputusan MK ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pemilihan yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, KPU Kota Banjarbaru diharapkan segera mempersiapkan segala tahapan guna memastikan kelancaran proses PSU sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
(Sumber: Detik.com)
Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…
Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…