Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi dalam rentang 2018-2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tujuh tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/02) malam.
Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari beberapa sumber, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta kerugian dari pemberian kompensasi dan subsidi.
Modus operandi para tersangka adalah dengan mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri agar terlihat berkurang dan tidak memiliki nilai ekonomis sehingga diperlukan impor. Mereka juga diduga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor. Selain itu, salah satu modus yang paling mencolok adalah mengoplos minyak mentah impor RON 90 (setara Pertalite) dan kualitas di bawahnya untuk diubah menjadi RON 92 (Pertamax).
“Jadi dia [tersangka] mengimpor RON 90, 88, dan di bawah RON 92. Hasil impor ini dimasukkan dulu ke storage di Merak [Banten]. Nah, lalu di-blended [dicampur] di situ supaya kualitasnya menjadi trademark-nya [merek dagang] RON 92,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dihubungi BBC News Indonesia, Selasa (25/02).
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Mereka adalah:
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya langsung ditahan oleh penyidik dari jajaran Jampidsus. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” tegas Harli.
Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang sangat besar akibat praktik korupsi ini.
Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxn8l00w9do
Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…
Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…