Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa ia memberikan uang sebesar Rp 75 juta kepada Dadi Rachmadi saat Dadi baru menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Uang tersebut berasal dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang diberikan kepada Zarof. Saat ditanya mengenai sumber uang itu, Zarof mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari “ibu tiri”.
Pengakuan ini disampaikan Zarof saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). Dalam kesaksiannya, Zarof menceritakan bahwa dirinya bertemu dengan Dadi sebelum Dadi resmi dilantik sebagai Ketua PN Surabaya pada 16 April 2024.
Dadi dilantik menggantikan Rudi Suparmono, yang sebelumnya mendapat promosi sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Rudi sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam persidangan, Zarof mengungkapkan bahwa ia sempat bertemu dengan Dadi untuk makan sore bersama. Saat itu, Lisa Rachmat datang dan diperkenalkan oleh Zarof kepada Dadi.
“Lisa datang, satu meja, tapi tidak ikut makan. Saya hanya memperkenalkan, ‘Pak Dadi ini ada Bu Lisa mau kenalan’. Mereka sempat berbicara sebentar, lalu Lisa pergi,” ujar Zarof.
Saat pertemuan itu, perkara Ronald Tannur masih dalam proses persidangan. Zarof juga mengungkapkan bahwa Dadi sempat mengeluh belum memiliki cukup uang untuk menyewa rumah di Surabaya, dengan kebutuhan sekitar Rp 75 juta.
“Saat itu di mobil, Pak Dadi bilang, ‘Bang, aku ini mau sewa rumah tapi nggak punya uang’. Saya tanya berapa? Dijawab, ‘Rp 75 juta’,” kata Zarof.
Keesokan harinya, 17 April 2024, Zarof hendak kembali ke Jakarta. Sebelum pulang, Lisa menawarinya oleh-oleh, namun Zarof menolak dan meminta diberikan dalam bentuk uang saja. Lisa kemudian memberikan uang sebesar Rp 100 juta secara langsung kepada Zarof.
“Saya bilang, ‘saya nggak maulah berat, kasih aja mentahnya’. Akhirnya Lisa memberikan Rp 100 juta,” ujar Zarof.
Dari uang tersebut, Rp 75 juta diberikan kepada Dadi untuk biaya sewa rumah, sementara Rp 25 juta disimpan oleh Zarof sendiri.
“Saya bilang ke Dadi, ‘Gue udah dapet nih. Lu mau sewa rumah, gue kasih, tapi gue potong ya 25’. Dadi tanya, ‘Dari mana?’. Saya jawab, ‘Udah, dari ibu tiri’,” ungkapnya.
Jaksa dalam persidangan mempertanyakan tujuan pemberian uang tersebut dan apakah ada permintaan tertentu yang diajukan oleh Zarof kepada Dadi terkait perkara yang ditangani Lisa. Zarof membantah bahwa ia menitipkan perkara kepada Dadi.
“Ini kan Rp 100 juta sudah bapak terima dan membantu untuk kontrakan. Apa yang bapak katakan kepada Pak Dadi?” tanya jaksa.
“Saya bilang, ‘Ini dari ibu tiri’. Dadi bertanya, ‘Apa ini?’. Saya jawab, ‘Udah uang pergaulan’,” jawab Zarof.
Saat ditanya lebih lanjut apakah ia menyebutkan nama Lisa dalam komunikasi dengan Dadi, Zarof menegaskan bahwa ia hanya menyebutkan “ibu tiri” sebagai sumber uang tersebut.
Dadi kini telah digantikan oleh Rustanto sebagai Ketua PN Surabaya. Kasus ini terungkap dalam penyelidikan kasus suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Jaksa mengungkap bahwa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berusaha mengupayakan vonis bebas untuk anaknya dengan menyewa jasa Lisa Rachmat. Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar untuk mencari hakim yang dapat mengatur vonis bebas.
Akibat skandal ini, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…
Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…