Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2). Isa kini ditahan Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Sebagai pejabat Kemenkeu, Isa melaporkan total harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp38,97 miliar. Selain itu, ia juga memiliki utang sebesar Rp302 juta. LHKPN tersebut merupakan laporan untuk periode 2023 yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Februari 2024.
Berdasarkan data yang diakses dari e-LHKPN KPK pada Jumat malam, Isa memiliki aset tanah dan bangunan di enam lokasi dengan nilai total Rp8,83 miliar. Properti tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya.
Secara rinci, Isa memiliki tanah dan bangunan seluas 180 m2/160 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar serta tanah seluas 258 m2 di lokasi yang sama senilai Rp3,87 miliar. Selain itu, ia juga memiliki empat bidang tanah di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam LHKPN-nya, Isa juga melaporkan kepemilikan tiga kendaraan roda empat, yaitu:
Selain itu, Isa mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp504 juta, surat berharga senilai Rp19,52 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp5,79 miliar.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Isa Rachmatarwata masih dalam tahap penyidikan oleh Kejagung. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya yang telah menyeret sejumlah pejabat sebelumnya.
Sumber: CNN Indonesia.
Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…
Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…