Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg. Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terkait aspirasi publik mengenai distribusi LPG subsidi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hasil komunikasi antara DPR dan Pemerintah kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025). Menurutnya, Presiden Prabowo meminta agar pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 Kg sambil tetap dilakukan penertiban secara parsial agar pengecer dapat beroperasi sebagai agen sub pangkalan.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa Presiden juga menginstruksikan kementerian terkait untuk memastikan harga jual LPG 3 Kg oleh pengecer tidak terlalu mahal bagi masyarakat. Pemerintah juga diminta menertibkan administrasi agar distribusi berjalan lebih baik.
“Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah memangkas penyaluran LPG 3 Kg dengan kebijakan yang hanya memperbolehkan distribusi hingga ke tingkat pangkalan, tanpa melibatkan pengecer. Kebijakan ini sempat menuai sorotan dari anggota DPR di Senayan, Jakarta, karena dinilai menyulitkan akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi.
Dengan adanya arahan langsung dari Presiden, diharapkan masyarakat dapat kembali mengakses LPG 3 Kg dengan lebih mudah dan harga yang terjangkau. Pemerintah juga akan terus mengawasi distribusi LPG agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran.
Sumber: Detik.com
Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…
Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…