Jakarta, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, melakukan kunjungan ke Shelter BP3MI Jakarta pada Senin (03/02/2025). Kunjungan ini dilakukan menyusul keberhasilan pencegahan keberangkatan 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan menuju Malaysia.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Dzulfikar menyoroti bahaya besar yang mengintai para PMI nonprosedural. Ia menegaskan bahwa pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan terhadap berbagai risiko, termasuk kekerasan fisik dari majikan dan eksploitasi lainnya.
“Pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural sering kali menghadapi ancaman serius, mulai dari penyiksaan hingga risiko kehilangan nyawa,” ujar Wamen Dzulfikar.
Sebagai contoh nyata, Wamen Dzulfikar menyinggung insiden tragis penembakan oleh Otoritas Maritim Malaysia yang terjadi di perairan Tanjung Rhu pada Jumat (14/01/2025), yang mengakibatkan lima PMI nonprosedural menjadi korban, dengan satu orang meninggal dunia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan berbagai modus yang digunakan oleh perusahaan ilegal dalam merekrut dan memberangkatkan PMI secara nonprosedural. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah penyembunyian identitas perusahaan atau PT, sehingga para korban baru mengetahui nama perusahaan yang memberangkatkan mereka setelah tiba di negara tujuan.
“Mereka biasanya diberangkatkan melalui jalur tradisional di sepanjang pesisir Sumatera yang berbatasan dengan Selat Malaka, seperti Kepulauan Riau, Meranti, Tanjung Balai, Dumai, dan Aceh,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan dini, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) saat ini tengah menyusun program untuk menekan angka PMI nonprosedural. Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Ketenagakerjaan guna menerbitkan surat edaran bersama.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan di tingkat desa. Dengan langkah ini, kita bisa mengurangi keberangkatan PMI nonprosedural sejak dini,” ujar Wamen Dzulfikar.
Ia juga menyatakan bahwa efektivitas surat edaran tersebut akan dievaluasi dalam tiga bulan ke depan untuk memastikan bahwa kebijakan ini telah diterapkan hingga ke tingkat desa.
Selain itu, KemenP2MI juga telah menjalin koordinasi dengan POLRI guna memperkuat pengawasan dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sering kali berkaitan dengan keberangkatan PMI nonprosedural. Dalam pertemuan bulan lalu, disepakati pembentukan desk khusus untuk mengatasi TPPO.
“Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, diharapkan pencegahan dapat dilakukan lebih efektif guna melindungi Pekerja Migran Indonesia dari risiko eksploitasi dan kekerasan di luar negeri,” pungkas Wamen Dzulfikar.
Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…
Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…