idt-size-160600
Spesial Promo

Poin-poin Penting dalam RUU Minerba yang Baru Disahkan Jadi Undang-Undang

harapan1 | Feb 19, 2025

Poin-poin Penting dalam RUU Minerba yang Baru Disahkan Jadi Undang-Undang

Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.

Sebelumnya, RUU Minerba sempat menuai kontroversi di masyarakat terkait pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. Namun, setelah melalui pembahasan, DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak memberikan izin tambang secara langsung kepada perguruan tinggi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin penting dalam RUU Minerba yang baru disahkan tersebut:

1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Salah satu poin utama dalam RUU Minerba ini adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin ini diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat mekanisme prioritas dalam proses lelang tersebut.

“Pemberian mekanisme lelang tetap ada, tetapi juga disertai dengan skema prioritas,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025. Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam bagi seluruh komponen bangsa, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil.

2. Penugasan Khusus kepada Badan Usaha untuk Membantu Kampus

Pemerintah dan DPR juga memutuskan untuk membatalkan pemberian izin tambang langsung kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, RUU Minerba mengatur bahwa WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta dengan tugas khusus untuk mendukung kepentingan perguruan tinggi.

“BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta akan mendapatkan penugasan khusus untuk membantu kampus, terutama dalam penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa,” jelas Supratman. Dengan demikian, kampus tidak akan mengelola tambang secara langsung, melainkan menerima manfaat dari badan usaha yang telah ditunjuk.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa RUU Minerba tidak memberikan izin tambang secara otomatis kepada perguruan tinggi. “Undang-undang ini tidak memberikan izin langsung kepada kampus, tetapi pemerintah menunjuk BUMN, BUMD, dan badan usaha lain untuk berkontribusi dalam riset dan pengembangan akademik,” kata Bahlil.

3. Konsesi Tambang untuk Organisasi Keagamaan

Poin ketiga yang menjadi sorotan dalam RUU Minerba adalah pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Supratman menyatakan bahwa pemberian izin ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

“Terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, hal ini telah disetujui oleh pemerintah dan DPR,” ujar Supratman.

Dengan disahkannya RUU Minerba ini, diharapkan regulasi terkait pertambangan mineral dan batu bara dapat lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk sektor pendidikan dan organisasi keagamaan.

Sumber : https://www.tempo.co/politik/poin-poin-penting-dalam-ruu-minerba-yang-baru-disahkan-jadi-undang-undang-1208679

 

Posted in ,

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga

Gelombang PHK Besar-Besaran! Ribuan Pekerja Tumbang di Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken

Gelombang PHK Besar-Besaran! Ribuan Pekerja Tumbang di Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken

Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…

Tersangka Korupsi di Pertamina ‘Oplos’ RON 90 Jadi Pertamax

Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…

Prabowo Singgung Peluang AHY Jadi Presiden di Kongres Demokrat

Prabowo Singgung Peluang AHY Jadi Presiden di Kongres Demokrat

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…

MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…

Founder MotivatorPendidikan.com.

SMP Mutual Perkuat Sinergi dengan Orang Tua dalam Persiapan Bulan Suci Ramadhan

Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…

idt-size-160600