Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.
Sebelumnya, RUU Minerba sempat menuai kontroversi di masyarakat terkait pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. Namun, setelah melalui pembahasan, DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak memberikan izin tambang secara langsung kepada perguruan tinggi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan beberapa poin penting dalam RUU Minerba yang baru disahkan tersebut:
Salah satu poin utama dalam RUU Minerba ini adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya izin ini diberikan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat mekanisme prioritas dalam proses lelang tersebut.
“Pemberian mekanisme lelang tetap ada, tetapi juga disertai dengan skema prioritas,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025. Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam bagi seluruh komponen bangsa, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah penghasil.
Pemerintah dan DPR juga memutuskan untuk membatalkan pemberian izin tambang langsung kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, RUU Minerba mengatur bahwa WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan badan usaha swasta dengan tugas khusus untuk mendukung kepentingan perguruan tinggi.
“BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta akan mendapatkan penugasan khusus untuk membantu kampus, terutama dalam penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa bagi mahasiswa,” jelas Supratman. Dengan demikian, kampus tidak akan mengelola tambang secara langsung, melainkan menerima manfaat dari badan usaha yang telah ditunjuk.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa RUU Minerba tidak memberikan izin tambang secara otomatis kepada perguruan tinggi. “Undang-undang ini tidak memberikan izin langsung kepada kampus, tetapi pemerintah menunjuk BUMN, BUMD, dan badan usaha lain untuk berkontribusi dalam riset dan pengembangan akademik,” kata Bahlil.
Poin ketiga yang menjadi sorotan dalam RUU Minerba adalah pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan. Supratman menyatakan bahwa pemberian izin ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR.
“Terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, hal ini telah disetujui oleh pemerintah dan DPR,” ujar Supratman.
Dengan disahkannya RUU Minerba ini, diharapkan regulasi terkait pertambangan mineral dan batu bara dapat lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk sektor pendidikan dan organisasi keagamaan.
Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…
Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…
Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…