idt-size-160600
Spesial Promo

Dua Anggota TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Bos Rental Tangerang

harapan1 | Feb 11, 2025

Dua Anggota TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Bos Rental Tangerang

Jakarta, Oditurat Militer Jakarta mendakwa dua dari tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Bos Rental di Tangerang. Kedua anggota yang didakwa adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Akbar Adli. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ujar Oditur Militer Mayor Chk. Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Selain itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, bersama satu anggota TNI AL lainnya, Kelasi Kepala Rafsin Hermawan, juga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Namun, Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat dalam penggelapan mobil.

Sidang Digelar di Pengadilan Militer

Dalam sidang yang digelar, ketiga prajurit TNI tersebut hadir dengan mengenakan seragam dinas militer serta baret berwarna merah dan biru. Mereka tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat memasuki ruang sidang dan hanya tertunduk.

Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB dengan pemeriksaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. “Sebelum mulai sidang, saya cek identitas para terdakwa,” ujar Arif Rachman yang juga menanyakan kondisi kesehatan para terdakwa. “Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanyanya.

Kasus Penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025). Korban, Ilyas Abdurrahman (48), pemilik usaha rental mobil di Tangerang, tewas setelah ditembak oleh oknum TNI saat berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang hendak digelapkan.

Proses hukum terhadap ketiga anggota TNI AL ini masih berlangsung, dan persidangan selanjutnya akan menentukan vonis terhadap para terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer dalam tindak pidana berat.

sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/10/14102041/2-anggota-tni-al-didakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-bos-rental

 

Posted in

17897693842308995060

Berita Lainnya

Baca Juga

Gelombang PHK Besar-Besaran! Ribuan Pekerja Tumbang di Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken

Gelombang PHK Besar-Besaran! Ribuan Pekerja Tumbang di Sritex, Yamaha, KFC, dan Sanken

Jakarta — Menjelang Ramadan 2025, gelombang pemutusan…

Tersangka Korupsi di Pertamina ‘Oplos’ RON 90 Jadi Pertamax

Jakarta, 26 Februari 2025 – Kejaksaan Agung…

Prabowo Singgung Peluang AHY Jadi Presiden di Kongres Demokrat

Prabowo Singgung Peluang AHY Jadi Presiden di Kongres Demokrat

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan…

MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

MK Batalkan Hasil Pilkada Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan…

Founder MotivatorPendidikan.com.

SMP Mutual Perkuat Sinergi dengan Orang Tua dalam Persiapan Bulan Suci Ramadhan

Magelang, Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah…

idt-size-160600